Hukum
Belajar Bahasa Arab, Sunnahkah?
Assalamu’alaikum wr. wb.
Mudah-mudahan Ustadz selalu dirahmati oleh Allah SWT. To the point saja Pak Ustadz: Apa hukumnya
belajar Bahasa Arab? Ada yang bilang Sunnah Rasul? Apa betul itu? Soalnya ana
sekarang sedang belajar Bahasa Arab, untuk memotivasi ana dalam belajar Bahasa
Arab. Syukron.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Jawaban
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi
wabarakatuh,
Kesimpulan ringkasnya begini, belajar
bahasa Arab buat umat Islam yang awam hukumnya sunnah. Namun buat mereka yang
aktif dalam kegiatan dakwah dan menyampaikan ajaran Islam, hukumnya fardhu,
bahkan fardhu ‘ain.
Mengapa dibedakan?
Dibedakan karena keduanya memang berbeda. Umat Islam yang awam itu
adalah orang yang menggantungkan segala sesuatunya tentang agama ini dari orang
lain. Kadang disebut juga dengan muqallid, yaitu
orang yang bertaqlid dalam urusan agama kepada orang lain.
Baginya, tidak masalah bila tidak menguasai bahasa Arab, sebab dia
tidak pernah punya kewajiban untuk menyampaikan atau mendakwahkan agama Islam
ini kepada orang lain. Agama yang dijalankannya hanya dalam format yang minimal
sekali.
Dan secara hukum, orang yang shalat dan berdoa meski tidak paham
apa yang dibacanya, tetap sah hukumnya. Meski hal itu sangat tidak
wajar dan sangat tidak beretika kepada Allah. Bayangkan, shalat dan doa itu
adalah dialog yang Allah tetapkan buat kita, tapi dengan enaknya kita acuh saja
dengan kesempatan itu. Bahkan lafadz shalat dan doa pun hanya kita ucapkan bak
burung beo, tanpa pernah kita pahami maknanya.
Namun shalat dengan tanpa memahami maknanya tetap sah dan
kewajiban shalat telah gugur. Walau
pun dari segi moral dan akhlaq kepada Allah sangat kurang. Sebab kita berdialog
dengan-Nya tanpa memahami apa yang kita bicarakan.
Sedangkan buat para juru dakwah, aktifis,
serta mereka yang terlibat dengan beragam aktifitas keIslaman lainnya, hukumnya
wajib untuk belajar bahasa Arab.
Sebab semua rujukan agama Islam hanya dari
bahasa Arab, mulai dari Al-Quran, Asunnah, kitab-kitab rujukan dan bahkan semua
dokumen tertulis dalam bahasa Arab. Mustahil seseorang mengenal dan mengerti
ajaran Islam tanpa menguasai bahasa Arab. Dan otomatis mustahil juga dia
menjadi da’i atau juru dakwah.
Paling jauh, dia hanya boleh bicara tentang
aspek-aspek luar dan paling mendasar saja. Selebihnya, tentu merupakan wilayah
yang tak terjamah, kecuali oleh mereka yang punya kapasitas tertentu, yaitu
penguasaan bahasa Arab sebagai dasar dan penguasaan ilmu-ilmu syariah sebagai
bangunan di atasnya.
Padahal masyarakat tidak bisa membedakan mana juru dakwah yang
mengerti syariah dan mana yang terbatas ilmunya. Dalam pandangan mereka, ketika
seorang sudah tampil ceramah, berpeci dan berpidato, semua dianggap mengerti
syariah. Dan otomatis selalu dijadikan rujukan pertanyaan yang terkait dengan
syariah. Lalu ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, secara legowo dia
mengaku terus terang bahwa dirinya tidak mengerti hal itu. Dan ini tentu
mengecewakan audience-nya. Kedua, entah karena malu atau gengsi, dia tetap
berupaya menjawab sebisa-bisanya, meski tidak yakin jawabannya benar atau
salah. Dan ini tentu sebuah dosa.
Karena itulah tidak ada jalanlain buat para aktifis dakwah,
kecuali secara sadar mulai menyiapkan diri dan meluangkan waktu untuk belajar
bahasa Arab. Karena bahasa Arab itu kunci untuk memahami syariah, tafsir,
hadits dan lainnya.
Alasan sibuk, tidak ada waktu, banyak amanah, kelebihan beban dan
sebagainya merupakan alasan yang selalu muncul. Alasan seperti ini hanya alasan
klasik yang setiap orang sudah mengucapkannya sejak zaman dahulu kala. Nyaris
tidak ada gunanya mengemukakan alasan kuno seperti ini.
Kesibukan dakwah memang tidak ada habisnya kalau mau dituruti,
Undangan ceramah, mengisi pengajian, menjadi nara sumber dan berbagai aktifitas
lainnya, memang penting. Tapi apalah arti semua itu, ketika ruang lingkup
pembicaraan kita hanya terbatas pada kulit-kulit terluar dari Islam?
Maka hukum belajar bahasa Arab buat para juru dakwah adalah fardhu
‘ain. Tidak gugur kewajiban itu kecuali yang bersangkutan sudah mampu berbahasa
Arab dengan benar.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi
wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar